Ketua KPU Prabumulih Pakai Rompi Pink Bersama Sekretaris-PPK
Editor: Mael
|
Sabtu , 04 Oct 2025 - 19:40

DITAHAN: Kejari Prabumulih menahan Ketua KPU Prabumulih Marta Dinata, Sekretaris KPU Prabumulih Yasrin Abidin, dan PPK Syahrul, Jumat (3/10). Ketiganya ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah TA 2024, dengan kerugian negara hingga Rp6 miliar. Foto --
BACA JUGA:Dukung Budidaya Jambu Kristal di Desa Bandar Aji
Terpisah, pengacara ketiga tersangka, Yulison Amprani SH MH mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses dan ini baru tersangka. "Ada beberapa hal tersangka yang akan kita ajukan," singkatnya. (*)