Ketua KPU Prabumulih Pakai Rompi Pink Bersama Sekretaris-PPK

DITAHAN: Kejari Prabumulih menahan Ketua KPU Prabumulih Marta Dinata, Sekretaris KPU Prabumulih Yasrin Abidin, dan PPK Syahrul, Jumat (3/10). Ketiganya ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah TA 2024, dengan kerugian negara hingga Rp6 miliar. Foto --

BACA JUGA:Dukung Budidaya Jambu Kristal di Desa Bandar Aji

Terpisah, pengacara ketiga tersangka, Yulison Amprani SH MH mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses dan ini baru tersangka. "Ada beberapa hal tersangka yang akan kita ajukan," singkatnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan