Segera Cek Rekening! Ini Daerah Prioritas Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahap 2 Tahun 2025

Segera Cek Rekening! Ini Daerah Prioritas Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahap 2 Tahun 2025-ist/net-

Rel, Jakarta – Kabar menggembirakan datang bagi para pendidik di seluruh Indonesia. 

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mempercepat pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahap 2 Tahun 2025, dengan memprioritaskan daerah yang telah menyelesaikan proses validasi data dan administrasi.

Guru yang telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbaru menjadi prioritas utama dalam penyaluran dana tahap ini. Pemerintah memastikan bahwa proses pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru untuk meminimalkan keterlambatan dan menghindari potensi kesalahan administratif.

Beberapa daerah di berbagai provinsi telah masuk daftar prioritas pencairan tahap 2, di antaranya:

BACA JUGA:Samsung Akhiri Era Edge? Galaxy S26 Edge Dibatalkan Demi Desain Baru yang Lebih Efisien!

BACA JUGA:Vivo X300 Pro: Penantang Serius Flagship Ultra dengan Harga Separuhnya!

Pulau Jawa: Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah), Surabaya, Pamekasan, Bangkalan, dan Nganjuk (Jawa Timur).

Sumatera Selatan: Kabupaten Baturaja dan Kota Palembang.

Kalimantan Selatan: Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Sulawesi Selatan: Kabupaten Kepulauan Selayar.

Provinsi Gorontalo juga termasuk dalam daerah prioritas tahap ini.

Guru di wilayah-wilayah tersebut diimbau segera memeriksa rekening masing-masing untuk memastikan bahwa tunjangan triwulan 3 tahap 2 telah ditransfer.

“Prioritas pencairan disesuaikan dengan tanggal terbit SKTP guru. SKTP yang valid pada awal Oktober 2025 menjadi syarat utama agar dana bisa disalurkan dalam tahap ini,” ujar sumber dari Kemendikdasmen.

Selain pencairan utama, pemerintah juga tengah menyiapkan tambahan tunjangan sertifikasi sebesar 100 persen, yang akan dibayarkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13 pada akhir tahun. Tambahan ini menjadi kabar baik bagi guru yang belum mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan