Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemerasan SYL
PANGGILAN: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, bicara terkait pemanggilan terhadap saksi Firli Bahuri. Foto: NET--
Kemudian, ikhwal adanya dugaan pemerasan sampai dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan laporannya naik sidik.
Pada perkara ini, Firli telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi.
Albertina tak secara gamblang mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, kemarin.
"Ya soal dia diadukan, dilaporkan," cetusnya.
BACA JUGA:Polsek Kikim Barat Ungkap Kasus Curat
Sejumlah saksi lain juga sudah dimintai keterangan oleh Dewas KPK.
Dari internal KPK yakni 4 pimpinan KPK lainnya, hingga eksternal termasuk eks Mentan SYL.
Albertina yang namanya melambung setelah menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan Gayus Tambunan, membuka opsi soal kemungkinan akan mengkonfrontir Firli Bahuri dan SYL.
"Ya nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang perlu lakukan," sebut Albertina Ho.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Dari pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan,Jumat (6/10).
Setidaknya sudah 91 orang saksi diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga eks Mentan SYL.
Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.