Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemerasan SYL

PANGGILAN: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, bicara terkait pemanggilan terhadap saksi Firli Bahuri. Foto: NET--

REL, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam kasus tersangka Firli Bahuri. Uang dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Ketua KPK Firli Bahuri, telah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Subdit V/Tipidkor Polda Metro Jaya, melakukan gelar perkara, Rabu (22/11), sekitar pukul 19.00 WIB.

“Hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media, tadi malam.

BACA JUGA:Menghadapi Ancaman Banjir, Warga Dihimbau

Ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik Subdit V/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.   

Di antaranya 21 unit telepon seluler (ponsel), 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser.

Ada pula barang bukti berupa uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan rumah pribadi Firli Bahuri, di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.

Termasuk rumah sewanya untuk beristirahat di Jakarta, Jl Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Adapun ancaman hukuman, dari Pasal 12e, dan Pasal 12B, dipidana penjara selama seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:Cegah Penularan TBC, Warga Binaan Diperiksa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan