Pengedar Narkoba di Muara Enim Ditangkap
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Muara Enim. Foto: dokumen polisi.--
REL, Muara Enim - Seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Dusun III, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim ditangkap, Selasa (21/10/25) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku berinisial RDP (23) warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," ungkap Yurico, Minggu (26/10/2025).
BACA JUGA:Harga Sembako di Pasar Pulau Mas Tebing Tinggi Stabil
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu dengan berat bruto 5,28 gram, tiga plastik klip bening, satu ball plastik klip bening, satu pipet berbentuk skop, serta satu unit handphone merk Realme warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Barang-barang tersebut ditemukan di saku celana dan tangan pelaku saat dilakukan penangkapan di lokasi kejadian.
“Hasil tes urine pelaku menunjukkan positif mengandung zat metamfetamina. Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yurico.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana mengedarkan atau menjual narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
BACA JUGA:Wabup Tegaskan Komitmen Pembangunan Sektor Kesehatan
Yurico menegaskan bahwa Polres Muara Enim terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Yurico.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan keluarga dan generasi muda.
"Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga anak-anak dan keluarga kita agar tidak terjerumus dalam lingkaran setan narkotika,” tutup Yurico. (*)