Tahun 2026, Siswa TK Dapat Bantuan PIP Rp 450 Ribu! Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Menkadismen Abdul Mu'ti-Net/Foto/Ist.-
Rel, Bacakoran.co – Kabar gembira bagi para orang tua! Mulai tahun 2026, anak-anak yang duduk di Taman Kanak-Kanak (TK) juga akan mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 450.000 per tahun.
Program ini menjadi bagian dari kebijakan wajib belajar 13 tahun yang digagas oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan seluruh anak Indonesia bisa mengenyam pendidikan sejak usia dini.
“Komitmen kami adalah memberikan yang terbaik bagi masyarakat, memperbaiki yang kurang, dan menyempurnakan yang sudah berjalan,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen.
Program ini merupakan kerja sama antara Kemendikdasmen dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Dengan sinergi dua kementerian ini, diharapkan bantuan dapat menjangkau anak-anak di wilayah terpencil dan pedesaan.
Besaran dan Capaian Penyaluran PIP
Bantuan untuk siswa TK direncanakan sebesar Rp 450.000 per penerima. Sementara itu, pada tahun 2025, alokasi anggaran PIP mencapai Rp 13,3 triliun, dengan total 18,5 juta penerima di semua jenjang pendidikan.
Berdasarkan data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) per 22 September 2025, dana PIP yang telah tersalurkan mencapai Rp 5,89 triliun untuk 10,4 juta murid, atau sekitar 44 persen dari total sasaran.
Selain itu, terdapat 2,7 juta murid yang telah memperoleh SK Nominasi dan tengah menunggu aktivasi rekening agar dapat segera menerima bantuan.
Syarat Siswa TK Dapat Bantuan PIP 2026
Meski aturan resmi belum diterbitkan, syarat PIP untuk siswa TK diperkirakan tidak jauh berbeda dengan jenjang SD–SMA, yaitu: