Sinergi Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

Pemkab Muba Sambut Tim BPK RI, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel. Foto : Eggy/REL--

BACA JUGA:Saman Didakwa Edarkan 1 Kg Sabu, Terungkap Sudah Dua kali Transaksi

Pemeriksaan Pendahuluan Belanja Daerah: Desk Audit (27–29 Oktober 2025), Field Audit (30 Oktober–22 November 2025).

Pemeriksaan Terinci Belanja Daerah: 25 November–24 Desember 2025.

Pemeriksaan Kinerja Perumda Air Minum Tirta Randik: 30 Oktober–28 November 2025.

Adapun tujuan pemeriksaan pendahuluan atas belanja daerah, lanjutnya, meliputi: Melakukan pemahaman terhadap sistem dan pengendalian internal, serta menilai risiko dan materialitas dalam pelaksanaan belanja daerah. Menguji kesesuaian proses pengadaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja dengan ketentuan perundang-undangan. Menyusun program pemeriksaan terinci sebagai tindak lanjut dari tahapan awal.

BACA JUGA:Silaturahmi dan Koordinasi Kalapas Kunjungi Koramil

Cendy menjelaskan, lingkup pemeriksaan mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal, sedangkan pemeriksaan kinerja pada Perumda Air Minum Tirta Randik difokuskan pada pengelolaan produksi dan distribusi air bersih, pelayanan pelanggan, serta administrasi dan keuangan.

Ia menambahkan, pemeriksaan ini juga bertujuan mendukung penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Muba Tahun Anggaran 2025, menindaklanjuti temuan sebelumnya, serta mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD.

“Kami berharap dukungan penuh dari Pemkab Muba dan Perumda Tirta Randik agar seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan lancar, efektif, dan tepat waktu, dengan tetap menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan