Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ganja di Vin Verde Coffee & Eatery
Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil mengamankan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Foto : Polres Lahat.--
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Vin Verde Coffee & Eatery yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Setelah mendapat laporan, Kasat Resnarkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Saat sasaran sudah dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku,” jelas Aiptu Lispono.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka Dicky Raka Siwi diamankan di depan kafe, sementara Adfal Fadian sempat melarikan diri ke dalam kafe dan bersembunyi di toilet. Namun berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket ganja di dalam kotak rokok RC Bold yang disimpan di saku celana tersangka Dicky. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kamar mess tempat keduanya tinggal dan kembali menemukan 1 paket ganja lain di lantai kamar milik Adfal Fadian, serta dua unit handphone yang diduga terkait transaksi narkotika.
Kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Besok TKA 2025 Resmi Dimulai! Siswa SMA/SMK Harus Siap Hadapi Mapel Wajib, Ini Link Contoh Soalnya!
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lahat dalam menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kasi Humas. (*)