Perceraian di Palembang Meningkat
Ilustrasi. (*/IST)--
Namun, kini perempuan menyadari bahwa mereka mampu mandiri.
BACA JUGA:Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ganja di Vin Verde Coffee & Eatery
Prof. Alfitri bahkan menambahkan bahwa studi menunjukkan orang tua tunggal perempuan lebih tangguh dibandingkan orang tua tunggal laki-laki pasca-perceraian.
"Buktinya wanita yang cerai tetap sanggup menjadi tulang punggung keluarga dan tidak menikah dalam waktu lama bahkan tidak menikah lagi demi keluarga," tutupnya.
Isu kesetaraan ini semakin menguat dengan diakuinya posisi gender perempuan dalam pengangkatan ASN atau PPPK.
Bahkan, sempat beredar isu bahwa kasus perceraian meningkat setelah banyak perempuan menerima Surat Keputusan (SK) PPPK.
BACA JUGA:Kalapas Pimpin Rapat Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan
° Prosedur dan Biaya Pengajuan Cerai
Bagi masyarakat yang hendak mengajukan cerai gugat atau cerai talak, Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan dan biaya yang harus dipersiapkan:
Persyaratan Dokumen Utama: Buku Nikah Asli/Duplikat, KTP Asli/KTP Sementara/Ket. Domisili.
Syarat Khusus: Membuat Surat Keterangan Ghoib (jika alamat tergugat tidak diketahui), dan Izin Cerai dari Instansi Pusat (bagi PNS, POLRI, TNI, BUMN/BUMD).
Proses Administrasi: Membuat surat gugatan/permohonan ditujukan kepada Ketua PA Palembang, serta menyiapkan berkas asli dan fotokopi yang dilegalisir dan bermaterai cap pos.
Terkait biaya, pemohon akan dikenakan biaya panjar minimal sebesar Rp590 ribu, yang meliputi biaya pendaftaran dan biaya panggilan.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Dugaan Ketidakadilan Pelayanan di RSUD
Biaya ini bisa lebih mahal tergantung jarak radius panggilan sidang.
Waktu proses persidangan berkisar antara 1 hingga 5 bulan, namun bisa lebih lama jika terdapat hal-hal yang tidak disepakati, seperti pembagian harta gono-gini atau hak asuh anak, yang membuat sidang menjadi alot dan memerlukan bukti tambahan bagi hakim.