Kejati Sumsel Tahan Mafia Tanah

Kejati Sumsel Tahan Mafia Tanah, Oknum Pegawai BPN Jogjakarta. Foto : ist --

REL, Palembang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mencatat prestasi dengan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Jogjakarta. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 20 Maret 2024.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Noer Denny Abdullah SH MH, menyampaikan bahwa tim penyidik telah berhasil menetapkan dan menahan tersangka berinisial NW yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jogjakarta.

"Dengan cukupnya bukti yang terkumpul, Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka NW terkait kasus dugaan mafia tanah dalam penjualan aset asrama Pemprov Sumsel di Jogjakarta," ujarnya.

Abdullah menjelaskan bahwa tersangka NW diduga sebagai oknum mafia tanah yang turut serta dalam penerbitan sertifikat dan proses penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut.

BACA JUGA:Jaring Tiga Pasangan Muda-Mudi Digerebek di Kosan Pelangi

BACA JUGA:Diserempet kereta, Tangan kanan Mahasiswa Putus

"NW, selaku PNS di BPN Jogjakarta, diduga memiliki peran kunci dalam aksi mafia tanah ini dengan memfasilitasi penerbitan sertifikat dan memperlancar penjualan aset milik Pemprov Sumsel," tambahnya.

Lebih lanjut, Abdullah menyebutkan bahwa NW telah diperiksa di Jogjakarta dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung membawa NW ke Palembang untuk ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan.

"Sesuai prosedur, tersangka akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara," terangnya.

Sebelumnya, Kejati Sumsel juga telah menangkap lima tersangka dalam kasus penjualan tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Puntodewo Yogyakarta. Kelima tersangka tersebut adalah AS (Alm), MR (Alm) yang meninggal pada tahun 2018 dan 2022, serta ZT, EM, dan DK.

BACA JUGA:Ganja Asal Empat Lawang Gagal Beredar di Palembang

BACA JUGA:Ganja Asal Empat Lawang di Edarkan, Tiga Pemuda Palembang di Tangkap, Polisi Buru Penyuplai

Zurike Takada (ZT), Etik Mulyati (EM), dan Derita Kurniati (DK) yang merupakan bagian dari kelompok tersangka tersebut juga telah ditahan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Mereka semua diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.

Tag
Share