Heboh! Lima Guru Termasuk Wakil Kepsek Terciduk Pesta Miras di Sekolah dan Ancam Penyandang Disabilitas di Min
Doc/Foto/Ist--
Kelima guru itu sempat ditahan selama 1x24 jam di Mapolsek Airmadidi untuk kepentingan pemeriksaan awal. Kini, mereka berstatus wajib lapor, sembari menunggu hasil penyelidikan lanjutan.
Kasus ini sontak menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat dan dunia pendidikan di Minahasa Utara.
Warga dan orang tua murid pun mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara agar segera memberikan sanksi tegas terhadap kelima oknum guru tersebut.
BACA JUGA:Awas! ASN Bisa Kehilangan Tunjangan Hingga Gaji Pensiun Jika Bolos Kerja, BKN Ingatkan Sanksi Berat
“Guru itu seharusnya jadi contoh. Kalau mereka mabuk di sekolah dan mengancam penyandang disabilitas, jelas tidak pantas lagi mengajar,” ujar seorang warga Kolongan yang enggan disebut namanya.
Insiden ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia, terutama dalam menjaga integritas dan moral para pendidik di tengah sorotan publik yang kian tajam.