Lapas Kelas IIB Empat Lawang Teken MoU dan PKS Program LCC

Lapas Empat Lawang Gelar Penandatanganan MoU dan PKS Program Pelayanan Hukum LCC se-Sumsel. Foto : Parel/REL--

REL, Empat Lawang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang menggelar Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Pelayanan Hukum melalui Legal Clinic Collaboration (LCC). Kegiatan ini dilaksanakan serentak se-Sumatera Selatan pada Kamis (20/11/2025) pukul 08.30 WIB di Aula Lapas.

Acara dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIB Empat Lawang, Reza Yudhistira Kurniawan, AMd.IP., SH., M.Si., serta dihadiri oleh sejumlah unsur pemerintah dan mitra kerja, antara lain Asisten II Setda Empat Lawang Rapani, S.Sos., Kakan Kemenag Empat Lawang Nazwai Ardhani, Kabag Tapem Pranata Negara, S.IP., G.M Harian REL Adi Candra, SP., perwakilan LSM Merah Putih, advokat Sarkowi, SH., serta seluruh pejabat dan pegawai Lapas.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, kemudian penyaksian penandatanganan MoU antara Kakanwil dengan kementerian terkait, dilanjutkan penandatanganan PKS serentak antara Lapas/Rutan se-Sumsel bersama para mitra.

BACA JUGA:Empat Lawang Siap Perkuat Integritas dan Transparansi

Dalam keterangannya, Kalapas Reza menyampaikan bahwa LCC merupakan program layanan hukum terpadu yang dirancang untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi warga binaan.

“Melalui LCC, berbagai kebutuhan hukum warga binaan seperti pendampingan pengacara, hak waris, hingga urusan perceraian dapat difasilitasi melalui kolaborasi dengan Kemenag, LBH, pemerintah daerah, akademisi, advokat, media, dan unsur masyarakat sipil,” jelas Reza.

Ia berharap program ini dapat meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hukum, tata tertib, serta hak-hak mereka selama menjalani pembinaan.

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Asisten II menyambut baik pelaksanaan program tersebut.

BACA JUGA:Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

“LCC di Lapas Empat Lawang diharapkan mampu menghadirkan akses keadilan yang merata dan berkualitas bagi warga binaan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, Lapas, dan para mitra,” ujarnya.

Dukungan juga disampaikan oleh Harian Rakyat Empat Lawang, LSM Merah Putih, LBH BARA Empat Lawang, Kemenag Empat Lawang, serta para advokat.

“Semoga kolaborasi ini menghasilkan pelayanan hukum yang profesional, adil, dan bermanfaat bagi warga binaan,” ujar perwakilan LSM Merah Putih.

Dengan ditandatanganinya MoU dan PKS ini, Lapas Kelas IIB Empat Lawang berharap layanan hukum bagi warga binaan dapat berjalan lebih optimal melalui sinergi lintas lembaga. (rel) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan