Uang Hasil Penggelapan Dihabiskan Judi

Polsek Muara Pinang menangkap pelaku penggelapan motor yang menghabiskan uang hasil penjualan untuk judi. Rekan pelaku masih diburu polisi. Foto: ist--

REL, Empat Lawang - Jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Pinang berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Lubuk Ulak, Kecamatan Muara Pinang.

Seorang pria bernama Indran (57), warga Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo, diringkus petugas setelah dilaporkan membawa kabur motor milik warga.

Kasus ini bermula pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku datang ke rumah korban, Madet bin Anuar (47), seorang petani di Desa Lubuk Ulak.

Karena saling mengenal, korban tanpa curiga meminjamkan sepeda motor Honda Revo bernopol B 3230 KTQ kepada pelaku yang berdalih hendak mengambil barang di Desa Beruge Ilir.

BACA JUGA:7 PTN Resmi Buka Jalur Kedokteran Khusus OSIS, Tanpa Tes Tulis! Ini Syarat Lengkapnya

Namun alih-alih kembali, pelaku justru membawa motor tersebut ke Desa Talang Panjang, Kecamatan Pendopo Barat.

Di sana ia bertemu rekannya, Mawardi, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Motor korban kemudian dijual oleh Mawardi, sementara pelaku menerima uang sebesar Rp 3.500.000 dari hasil penjualan tersebut.

Bukannya mengembalikan motor atau mengganti kerugian korban, uang itu justru dihabiskan pelaku untuk bermain judi hingga ludes.

BACA JUGA:Kejutan Gus Yani di Hari Guru: Pemkab Gresik Salurkan Insentif Langsung ke Rekening Guru Swasta

Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Muara Pinang melalui laporan polisi Nomor LP/B-41/XI/2025.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim segera bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung mendatangi rumahnya dan berhasil meringkus Indran tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan salinan STNK dan BPKB motor sebagai barang bukti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan