Komisi X Soroti Diskriminasi Struktural, Dorongan Hapus Sekat Seleksi ASN Guru Negeri dan Swasta Makin Kuat
Net/Foto/Ist.--
Di sisi lain, pemerintah melaporkan bahwa lebih dari 170.000 guru telah diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Angka ini masih jauh dari total guru non-ASN yang menunggu kepastian status.
Perbedaan skema antara PPPK reguler dan PPPK paruh waktu juga menjadi sorotan utama. Dedi menyebutnya sebagai bentuk diskriminasi struktural yang harus dibenahi segera.
"Perbedaan perlakuan antara guru negeri dan swasta, terutama dalam program P3K dan P3K paruh waktu, jelas merupakan bentuk diskriminasi struktural," tegasnya.
BACA JUGA:5 Jurusan S1 Langka tapi Prospek Kerja Cerah, Biaya UKT Masih di Bawah Rp13 Juta
BACA JUGA:6 Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Lulusannya Jadi Incaran Perusahaan
Ancaman Serius Jika Diskriminasi Tidak Dihapus
Ketimpangan perlakuan antara guru negeri dan guru swasta berpotensi menimbulkan berbagai masalah besar:
Motivasi guru melemah, terutama di sekolah swasta yang minim perlindungan.
Kualitas pembelajaran tidak merata, karena kesejahteraan tidak setara.
Perencanaan kebutuhan guru kacau, akibat status kepegawaian tidak jelas.
Mobilitas guru meningkat, banyak guru swasta pindah ke negeri demi kepastian.
Kondisi ini dinilai mengancam fondasi pendidikan nasional yang seharusnya berkeadilan.
Komisi X Tegaskan Tekad Perjuangkan Kesetaraan Guru
Dedi memastikan bahwa Komisi X DPR RI akan memperjuangkan penyetaraan profesi guru, tanpa memandang asal sekolah.
"Persamaan hak guru swasta dan negeri bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga menjaga marwah pendidikan nasional," ujarnya.
Ia juga mendorong asosiasi guru untuk terus melakukan audiensi dengan pemerintah, agar tuntutan ini semakin kuat di tingkat kebijakan.
Menurutnya, negara harus hadir menghapus sekat antara guru negeri dan swasta. Siapa pun yang berdiri di depan kelas, mereka adalah pendidik bangsa yang berhak mendapat perlakuan setara.