Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025: Perincian Lengkap Besaran, Tunjangan, hingga Skema Paruh Wa

Net/Foto/Ist.--

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa gaji pokok PPPK—termasuk untuk formasi baru—akan dicairkan mulai 1 Desember 2025 sesuai ketentuan.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa enam golongan tertentu akan menerima gaji minimal Rp3 juta per bulan mulai Desember 2025, meski baru memiliki masa kerja satu tahun.

 Kebijakan ini memberikan jaminan pendapatan yang lebih stabil dan layak bagi tenaga kependidikan, terutama yang bertugas di sekolah rakyat.

Dengan struktur gaji dan tunjangan yang lebih baik, pemerintah berharap PPPK tenaga kependidikan dapat bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan pendidikan berkualitas kepada masyarakat.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan