Ungkap Kasus Curas di Gumay Talang

Tersangka berikut dengan barang bukti diamankan Polsekta Lahat. Foto : ist--

REL, Lahat - Polres Lahat, Polda Sumsel, di bawah kepemimpinan Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui Kapolsek Kota Lahat, AKP Samsuardi, dan jajarannya, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-15/XI/2023/SPKT/Polsekta Lahat/Polres Lahat, tanggal 22 November 2023.

Korban, Edy Suprayetno Bin Samsu (58 tahun), seorang karyawan swasta, menjadi sasaran kejahatan di Kebun Karet milik Gina di Sp3 Pelembaja Desa Suka Makmur, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, pada 21 November 2023, sekitar jam 10.00 WIB.

Pelaku, terdiri dari M. Sobri Bin Baharudin, Tauhid Bin Jamari, dan Zulfikri Bin Baharudin (almarhum).

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pelaku awalnya mencuri sepeda motor korban yang tidak terkunci stang.

Korban melihat kejadian tersebut dan melakukan pengejaran bersama warga. Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam sebelum melarikan diri ke kebun sawit.

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Korupsi PTSL Divonis 1 Tahun Penjara

Meskipun sepeda motor berhasil diselamatkan, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-.

Dalam upaya penangkapan, M. Sobri Bin Baharudin berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Kikim Timur.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo Absolut tanpa nomor polisi juga diamankan.

Pada 22 November 2023, TAUHID Bin Jamari ditangkap di Pos Security unit 62 PT. Lonsum, Kecamatan Kikim Timur, sementara ZULFIKRI Bin Baharudin ditemukan meninggal di areal kebun sawit Desa Cempaka Sakti, Kecamatan Kikim Timur.

Barang bukti berupa sepeda motor menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, menyatakan bahwa proses hukum akan dilanjutkan untuk menegakkan keadilan. (rls)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan