RPJPD - RKPD Tak Bisa Dipisahkan

Pj Bupati Empat Lawang saat membuka Musrenbang RPJPD tahun 2025-2045 dan RKPD tahun 2025. Foto : Kominfo/REL--

Selain itu sambung Indera Supawi, dokumen RPJPD Kabupaten Empat Lawang yang sedang disusun ini, harus ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), selambat-lambatnya pada Agustus tahun 2024.

"Dan ini juga akan menjadi acuhan bagi bakal calon kepala daerah," pungkasnya. (smt/rls/dik)

Tag
Share