RPJPD - RKPD Tak Bisa Dipisahkan
Editor: Mael
|
Rabu , 27 Mar 2024 - 23:07
Pj Bupati Empat Lawang saat membuka Musrenbang RPJPD tahun 2025-2045 dan RKPD tahun 2025. Foto : Kominfo/REL--
Selain itu sambung Indera Supawi, dokumen RPJPD Kabupaten Empat Lawang yang sedang disusun ini, harus ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), selambat-lambatnya pada Agustus tahun 2024.
"Dan ini juga akan menjadi acuhan bagi bakal calon kepala daerah," pungkasnya. (smt/rls/dik)