Motor Korban Dijual Rp 2.5 juta
Tersangka Giyanto, pelaku pencurian aepeda moror milik warga. Foto: istimewa--
REL, Baturaja - Giyanto (42), warga Desa Batumarta 6 Kecamatan Madang Suku 3 Kabupaten OKU Timur bakal berlebaran dalam jeruji besi.
Tersangka ditangkap karena mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah warga Sekarjaya, Elya Astuti (48).
Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Indra Syah Putra mengatakan setelah melarikan sepeda motor korban, tersangka mengaku sudah menjual sepeda motor tersebut.
"Tersangka menjual sepeda motor itu masih di wilayah Baturaja," ujarnya.
BACA JUGA:Tim Dinsos Beramal Lakukan Kunjungan
BACA JUGA:Gandeng Bulog, Siapkan Pasar Murah
Tapi pelaku penadah berasal dari OKU Timur. Antara tersangka dan pelaku penadah berkomunikasi dan pelaku datang ke Baturaja. "Disepakati harga Rp 2,5 juta dan sepeda motor dibawa pelaku," ujarnya.
Ditambahkan lndra, identitas pelaku sudah diketahui. Tinggal dikejar dan menunggu waktu untuk ditangkap. Sedangkan untuk kasus curanmor di halaman Masjid Al Ikhlas Kemelak disebut Indra masih dalam penyelidikan.
Diketahui antara tersangka Giyanto dengan korban Elya Astuti (48) saling kenal. Bahkan pelaku pernah menginap di rumah korban selama dua hari.
Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Sudah berpisah dengan istrinya setahun lalu. "Pelaku mengambil motor korban karena faktor ekonomi," ujarnya.
BACA JUGA:Demi Mendapatkan Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram, Warga Pagaralam Rela Antre Kepanasan Walaupun Puasa
BACA JUGA:Bhayangkari Peduli Bersama Empat Lawang Berbagi Bersama: Menebarkan Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan
Tersangka ditangkap pada Rabu (27/3), pukul 15.00 WIB bertempat di Batumarta unit 2. Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Baturaja Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kronologis, tersangka pada saat kejadian bertamu ke rumah korban bertempat di Jl Lekis Lr.Rimba (teras depan rumah). Korban mengenal tersangka pada saat bertamu korban sedang berada di warung depan rumah.