Motor Korban Dijual Rp 2.5 juta

Tersangka Giyanto, pelaku pencurian aepeda moror milik warga. Foto: istimewa--

Kemudian tanpa diketahui korban pelaku masuk kedalam kamar tidur orang tua korban. Pelaku membuka lemari pakaian yg tidak terkunci lalu membuka lipatan-lipatan pakaian dan menemukan kunci kontak sepeda motor.

Lalu pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat milik keluarga korban  nopol BG 2633 FAQ yang sedang di parkir di teras depan rumah.  

Dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor yang sebelumnya di ambil dari lemari pakaian orang tua korban. Pada saat pelaku membawa sepeda motor tersebut sempat di lihat oleh 2 orang saksi (korban dan ibu korban).

Sempat dikejar akan tetapi pelaku sudah jauh kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP," ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.

Berikut juga diamankan sebagai BB selembar STNK Asli sepeda motor,  1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 lembar surat keterangan dari leasing, sehelai baju kaos lengan pendek, dan sehelai celana pendek. (pad)

Tag
Share