Boyamin Gojek

Boyamin Gojek.--

Oleh: Dahlan Iskan 

KENAPA Boyamin Saiman sering mengajukan praperadilan –menggugat jaksa atau polisi? 

Lewat praperadilan, kata Boyamin, data-data tersembunyi bisa dibuka di pengadilan. "Tanpa khawatir digugat balik oleh yang merasa dirugikan," kata Boyamin.  

Dari Chaozhou, Guangdong, saya memang menghubungi Boyamin. Saya terkesan dengan langkahnya yang akan mempraperadilankan kejaksaan agung soal Robert RBT. 

Boyamin, Anda sudah tahu: pendiri MAKI –Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. Boyamin tidak pernah rela perkara Korupsi berhenti di tengah jalan. 

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Gelar Program Jumat Curhat untuk Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

BACA JUGA:Perwira Polisi Diduga Bunuh Diri di Kompleks Akademi Kepolisian Semarang

Misalnya perkara korupsi timah yang heboh sekarang ini. Banyak rumor berseliweran di medsos. Tanpa ada klarifikasi kebenarannya. Juga soal siapa sebenarnya pengendali PT RBT –yang bekerja sama dengan BUMN PT Timah. Yang membuat negara rugi Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan. 

"Lewat praperadilan data-data tersembunyi bisa dibuka. Tanpa takut gugatan balik dari pihak yang merasa dirugikan," katanya. 

Boyamin tidak mempraperadilankan PT RBT, PT Timah, atau perusahaan-perusahaan lain yang terkait perkara ini. Yang digugat adalah penegak hukum. 

"Praperadilan sarana melawan penegak hukum yang dianggap tidak atau belum profesional," ujar Boyamin. 

"Praperadilan tidak melawan pelaku kejahatan. Sehingga kami sebagai pemohon terhindar dari rekovensi –gugatan balik," katanya. 

BACA JUGA:Jalan Mulus, Warga RW 10 Sungai Payang Tanjung Kupang Puji Ketua RW

BACA JUGA:Pertanda Apa Ini, Bayi Lahir Satu Mata Di RS Sekayu, Bukan Hoax

Tag
Share