Boyamin Gojek

Boyamin Gojek.--

Maka Boyamin melayangkan somasi ke kejaksaan agung. Somasi kedua akan dilayangkan dua minggu lagi. Setelah itu, kalau kejaksaan agung belum bisa mengungkapkan dalang di balik korupsi timah ini Boyamin akan ajukan praperadilan. 

"Di situ kami akan buka data-data yang selama ini tersembunyi," ujar Boyamin. 

Tahun 2004 Boyamin sudah mempraperadilankan jaksa di Sukoharjo, Solo. Yakni soal korupsi pengadaan sepeda motor di DPRD Sukoharjo. Perkara itu macet di tengah jalan. 

Di praperadilan itu Boyamin menang. Pengadilan memerintahkan kejaksaan untuk melanjutkan perkara itu. 

Lalu di Boyolali. Tahun 2014. Korupsi di DPRD di sana tidak berlanjut. Sudah lima tahun. Boyamin gugat praperadilan kejaksaan. Menang. Perkara dilanjutkan. Mereka masuk penjara. 

Boyamin juga praperadilankan jaksa soal Bank Century. Yakni ketika perkara itu berhenti sampai di pejabat Bank Indonesia. Tidak sampai ke Budiono –yang kemudian menjadi wapres itu. 

Boyamin juga ajukan gugatan soal SP3 Syamsul Nursalim. Lalu soal Ketua KPK Firli Bahuri. 

Boyamin tinggal di BSD, jauh dari Jakarta. Tiap hari ia ke kantor naik KRL. Lalu sambung Gojek atau Grab. Kalau ke pengadilan pun Boyamin pakai sepeda motor Gojek. Ia tidak tahan dengan kemacetan Jakarta. 

"Naik KRL hanya Rp 5000. Setengah jam sampai tujuan. Kalau saya naik mobil bisa dua atau tiga jam," katanya. 

Ia pun berkali-kali kirim foto di kemacetan Jakarta. Pakai helm. Naik Gojek.(Dahlan Iskan) 

Tag
Share