Dua Warga Marga Baru Rayakan Lebaran Dibalik Jeruji Besi Polres Musi Rawas, Ternyata Gegara Ini?

Poto Tersangka--

RAKYATEMPATLAWANG- Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), meringkus tiba-tiba penyalaguna narkotika jenis sabu dipondok kebun karet, Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 06.50 WIB, Jumat (5/4/2024).

Diketahui identitas tersangka yakni, Budiman (34) dan Junias Pratama (28), keduanya warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:2 Pengedar Narkoba Auto Lebaran di Penjara,Di pondok kebun karet milik warga

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dari tangan tersangka, Budiman dan Junias Pratama, Kami berhasil menyita BB, satu bungkus plastik klip sedang yang berisi 23 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat, 4,68 Gram, kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-A/16/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

BACA JUGA: Tersangka tangkap berdasar laporan warga,bahwa ada warga menyimpang atau menyala guna kan Narkoba Jenis sabu

Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada warga menyimpan narkotika jenis sabu.

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi anggota langsung melakukan penangkapan dan di menemukan BB diantaranya, pertama satu bungkus plastik klip sedang yang berisi 23 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,68 Gram, satu buah tas selempang warna hijau, kedua satu buah kotak hitam plastik tanpa merk dan uang tunai senilai Rp. 50.000.

Saat dimintai ketenangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

BACA JUGA:Dalam Perkara ini Masi dalam penyidikan pihak Kapolres Musi Rawas dan mencari pihak yang terkait lain nya

Dengan adanya perkara itu, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” tuturnya. (Rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan