Kepergok Masuk Rumah Orang, Fazri Nyaris Babak Belur

M Fazri (21), warga Jalan KI Anwar Mangku, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang, nyaris babak belur dihakimi warga. Foto : ist --

REL, Palembang – Lantaran dipergoki hendak melakukan aksi pencurian, membuat M Fazri (21), warga Jalan KI Anwar Mangku, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang, nyaris babak belur dihakimi warga.

Beruntung, petugas Polsek Plaju saat itu sedang melakukan hunting, melihat keramaian tersebut, membuat petugas pun langsung stop dan mendekatinya. Alhasil terduga pelaku langsung diamankan petugas ke Polsek Plaju, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/3/2024) malam, di rumah milik korban Marcell Maylando Perdana (20), warga Jalan KI Anwar Mangku Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang. 

Lalu, pada saat itu korban sedang berada di dalam kamar dan melihat ada yang lewat di dalam rumah. Betapa terkejutnya korban saat dekatinya. Ternyata pelaku sudah ada di dalam rumahnya.

BACA JUGA:Dituduh Curi HP, Hendra Melapor ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Intensifkan Pemantauan Stok dan Harga Bapokting

“Melihat ada orang dalam rumah saya panik,” ungkapnya.

Lanjutnya, ketika didekati korban pelaku ini langsung menyerangnya dengan sebilah senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kiri.

“Saya dekati, saya langsung diserang pelaku. Akibatnya tangan saya terluka,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Plaju, AKP Rendi, membenarkan pelaku ditangkap warga dan nyaris babak belur. “Beruntung saat ada keramaian di TKP (tempat kejadian perkara), anggota buser kita sedang melakukan hunting. Alhasil pelaku langsung diamankan,” katanya. 

Lanjut Rendi, selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, satu bilah senjata tajam jenis pisau dapur bergagang plastik warna merah hitam, dan unit Handphone merk Samsung warna biru muda.

“Hingga kini pelaku sedang kita ambil keterangan untuk diperiksa terkait ulahnya melakukan aksi pencurian. Dan atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP ancaman 6 tahun penjara,” katanya. (pad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan