Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di Belitang Masih di Bawah Umur, Ditangkap di Muba: Polisi Ungkap Kronologi Keja

Poto polisi,Pelaku dan barang bukti--

Motif pembunuhan ini adalah ingin menguasai sepeda motor yang dibawa oleh korban. Tersangka buruk pada Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP Ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:Atas kejadian ini ibu korban yang pernah Erna 32 tahun menyatakan dukakan dan kesedian atas kepergian korban yang bernama rifki

Sementara itu, tante korban, Erna (32), menyatakan kesedihan keluarga atas kepergian Rifki. Keluarga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, meski masih di bawah umur.

"Kami meminta pelaku dihukum seumur hidup atau mati. Nyawa dibalas nyawa," ucapnya dengan penuh emosi", tukasnya. (Rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan