Knalpot Brong Dicopot dan Dipotong

TERTANGKAP: Pelaku pencurian di rumah dan warung milik Alamsyah di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Senin dini hari (8/4), tersangka Febri, sudah diamankan di Mapores Muratara. FOTO: POLRES MURATARA--

REL, Palembang - Hingar bingar suara knalpot brong dari balapan liar di jalanan, nyaris tak terdengar dua pekan jelang hari raya Idulfitri 1445 H. Begitupun viralnya video aksi tawuran di berbagai akun media sosial.

Instruksi tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo ke jajarannya, terbilang efektif membuat efek jera. Bagi yang tertangkap balapan liar ataupun tawuran, direhabilitasi ke panti sosial. Sudah lebih 100 anak ataupun remaja, yang dikirim menjalani rehabilitasi di Indralaya.

Tapi bagi yang kedapatan membawa senjata tajam, diproses hukum. Begitupun kendaraannya dikandangkan satu bulan, baik itu mobil atau sepeda motor.

Tentu hal ini membuat para pelaku berpikir berkali-kali. Tidak ingin berlebaran di panti sosial, atau lebaran tanpa kendaraan.

BACA JUGA:Apes, Febri Dikepung Warga dan Diserahkan ke Polisi

BACA JUGA:Hut Empat Lawang Ada Dua Agenda Besar

"Bila melihat tren yang ada, jumlah tawuran dan balapan liar yang terjadi mulai menurun bila dibanding awal Ramadan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di pengujung Ramadan tadi. 

Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam beberapa malam itu, mampu menekan aksi balap liar hingga tawuran.

“Ancaman pidana, hingga pembinaan ke panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum di Indralaya, dan pengandangan kendaraan, memberikan efek positif,” ulasnya.

Yang disesalkan, pelaku tawuran ini banyak yang masih anak-anak sekolah maupun putus sekolah. “Tapi siapapun yang terlibat tawuran, kami amankan. Tinggal nantinya, ada yang naik ke penyidikan (pidana), atau pembinaan ke panti sosial rehabilitasi. Diharapkan mereka bisa mendapatkan shock therapy,” harap Harryo.

Terkait balapan, setidaknya ada 131 sepeda motor dan mobil yang dikandangkan di Mapolrestabes Palembang. Baru bisa diambil setelah lebaran, berikut sanksi tilang.

“Saat mengambilnya nanti membawa dokumen kendaraaanya, serta membayar denda tilang,” tegasnya.

Sementara kendaraannya yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau racing, selain denda tilang juga harus harus melepaskan knalpot brongnya. Lalu diganti dengan knalpot yang standar. “Pemiliknya kami minta untuk memotong sendiri knalpot brongnya,” cetusnya.

“Ini komitmen kita untuk terus memberantas. Kita tidak ingin Kota Palembang tidak terkendali, marak pelanggaran lalu lintas, penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat,” tegas Harryo, alumni Akpol 1996.

Tag
Share