WFH Tak Berlaku! ASN Masuk Kerja 16 April

Ismail Fahmi, SIP., M.Si. Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memutuskan untuk tidak memberlakukan aturan work from home (WFH) bagi pegawainya pada tanggal 16 April 2024. 

Hal ini berbeda dengan kebijakan yang diterapkan di beberapa daerah lainnya, yang mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB 1/2024 untuk menerapkan WFH dan WFO pada tanggal 16-17 April guna mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, mengonfirmasi bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel tetap wajib masuk kerja (WFO) sesuai arahan Pj Gubernur. Kebijakan ini diambil untuk memaksimalkan kegiatan dan mempercepat reposisi anggaran di lingkungan tersebut.

Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak masuk kerja pada tanggal tersebut. 

BACA JUGA:Deru Masih Berjalan Pelan Menuju Sumsel Dua Priode

BACA JUGA:Perubahan Seragam Sekolah 2024: Mendukung Identitas Bangsa dan Kebudayaan

Sanksi akan diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari teguran lisan hingga sanksi tertulis yang dapat memengaruhi karir para ASN. 

Penilaian absensi menjadi salah satu pertimbangan untuk peningkatan karir, sehingga disiplin dalam melaksanakan pekerjaan sangat ditekankan.

Agar tidak terjadi alasan untuk tidak masuk kerja, Pj Gubernur mengingatkan bahwa cuti dan libur Idul Fitri sudah cukup panjang. Oleh karena itu, ASN di lingkungan Pemprov Sumsel diharapkan untuk tepat waktu pada hari pertama kerja setelah libur panjang tersebut.

Dalam rangka memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar, Pj Gubernur bersama inspektorat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja. 

Sidak ini merupakan kegiatan rutin untuk memastikan kehadiran para ASN setelah libur panjang, serta untuk melakukan pengecekan absensi secara langsung di berbagai kantor. (*)

Tag
Share