Keluhan Wisatawan Terkait Tilang di Gunung Dempo: Kapolres Menyatakan Keselamatan sebagai Prioritas

Polres Pagar Alam memberikan tanggapan terhadap keluhan warga yang mengaku ditilang saat hendak berwisata ke Gunung Dempo.--

RAKYATEMPATLAWANG- Polres Pagar Alam memberikan tanggapan terhadap keluhan warga yang mengaku ditilang saat hendak berwisata ke Gunung Dempo.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda, menyatakan bahwa tindakan tilang dilakukan oleh polisi karena mayoritas pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan kelengkapan berkendara lainnya. 

BACA JUGA:Pagaralam Kaya Akan Warisan Kebudayaan

Hal ini bertentangan dengan undang-undang keselamatan, terutama karena kawasan Gunung Dempo termasuk jalan umum.

"Di objek wisata tersebut, kami temukan bahwa hampir semua pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm. Bahkan, banyak yang berboncengan lebih dari tiga orang", ungkapnya

BACA JUGA:Tilang Manual Ditiadakan saat Libur Nataru

Tindakan ini sangat berbahaya bagi keselamatan diri mereka sendiri dan orang lain, terutama mengingat intruksi dari Presiden kepada Polri untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan jiwa di jalan umum. 

" Oleh karena itu, tindakan tilang yang kami lakukan adalah untuk menegakkan aturan demi keselamatan masyarakat," jelas Erwin, pada hari Selasa, 16 April 2024.

BACA JUGA:Polres Pagaralam Lakukan Razia Skala Besar

Erwin juga menjelaskan bahwa kawasan sekitar Gunung Dempo adalah bagian dari akses jalan umum. Oleh karena itu, para pengendara wajib mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang.

"Menurut undang-undang, setiap kendaraan dan pengendaranya harus taat pada peraturan saat melintas di jalan umum. Bagi pengendara roda dua, wajib menggunakan helm standar SNI, tidak boleh berboncengan lebih dari dua orang, dilengkapi dengan spion, serta plat nomor yang masih berlaku.

BACA JUGA:Kapolres Pagaralam Tinjau Gudang Logistik KPU Kota Pagaralam

" Sedangkan untuk pengendara roda empat, wajib menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, dan keduanya harus membawa dokumen kendaraan serta surat izin mengemudi," jelasnya.

Erwin juga menghimbau agar setiap pengendara yang hendak berwisata ke kota Pagar Alam selalu memperhatikan faktor keamanan untuk mencegah kerugian bagi masyarakat.

Tag
Share