Skandal Mie Berformalin: Polda Sumsel Gerebek Pabrik yang Beroperasi 5 Tahun di Lubuklinggau

Skandal Mie Berformalin: Polda Sumsel Gerebek Pabrik yang Beroperasi 5 Tahun di Lubuklinggau. (Poto:ist/ist)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Sebuah pabrik mie kuning berformalin bercampur borak di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan digerebek oleh Polda Sumsel pada Kamis (18/4/2024).

Pabrik ini diketahui telah beroperasi selama lebih kurang lima tahun dan terletak di Jalan Kenanga I, Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Baca Juga:

https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/read/4340/tiga-pengedar-narkoba-tertangkap-di-pagar-alam-polisi-sita-ganja-hampir-1-kg-bosnya-masih-diburu

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, melalui Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Suro Pratomo, dan Kasubdit Indaksi, Kompol Hadi Sutrianto, menjelaskan bahwa penangkapan gudang mie berformalin ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat.

"Hari ini kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya pabrik mie berformalin di wilayah ini. Setelah dilakukan pengecekan, benar adanya dan kita langsung melakukan penggerebekan," ungkap Hadi kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan pegawai sedang mencampur formalin dan borak ke dalam ember untuk merendam mie yang sudah jadi.

Lebih lanjut, Hadi menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sekitar 200 Kg mie formalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuklinggau.

Selama satu bulan terakhir, pabrik mie ini ditaksir mampu memproduksi 5-6 ton mie formalin. Rencananya, mie tersebut akan diedarkan di Pasar Satelit Lubuklinggau.

Baca Juga:

https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/read/4342/lansia-tewas-mendadak-saat-mengayuh-becak-diduga-meninggal-karena-sakit

Dari hasil interogasi sementara, diketahui bahwa pabrik mie berformalin ini telah beroperasi selama lima tahun, dengan mencampur mie dengan formalin dan borak selama kurang lebih tiga tahun terakhir.

Dalam kasus ini, satu orang diamankan sebagai pemilik usaha dan akan dibawa ke Polda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Tag
Share