Residivis Kembali Beraksi: Pembobol Warung Makan di Lubuklinggau Ditangkap

Residivis Kembali Beraksi: Pembobol Warung Makan di Lubuklinggau Ditangkap. (Poto: ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melakukan aksi membobol warung makan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap.

Pelaku tersebut adalah Amran Effendi (42), seorang buruh harian yang tinggal di Lubuklinggau. Dia ditangkap oleh Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau. Amran Effendi ternyata merupakan seorang residivis.

BACA JUGA:Rumah PNS Disatroni Maling

BACA JUGA:Polsek Ajak Warga Bekuk 6 Pelaku Maling Walet

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian di warung makan milik Niswanah (50) di Lubuklinggau. Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah pulang dari pasar pagi pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.

"Korban menemukan warung makannya sudah terbuka," kata Kasat Reskrim.

Pelaku berhasil menguras isi warung makan tersebut dengan mengambil uang tunai sebesar Rp 1.600.000, 1 unit handphone Vivo, dan 3 tabung gas elpiji 3 Kg. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Lubuklinggau.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Akhirnya, polisi mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di Simpang RCA Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:36 Kali Maling Motor di Gandus, Sukarami dan Sako, Bambang diringkus

"Dia mengakui melakukan pencurian untuk keperluan pribadi dan kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Selain itu, menurut Kasat Reskrim, pelaku juga merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019. Dia telah menjalani hukuman selama 4 tahun di Lapas Kelas II Talang Rejo, Kota Lubuklinggau. (*)

Tag
Share