Biaya Haji 2024 Telah Ditetapkan Rp 56 Juta Per Jemaah.

Ilustrasi---

REL, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta, dengan setiap jemaah haji diwajibkan membayar Rp 56 juta.

"Pada prinsipnya, kami menyetujui hasil pembahasan panitia kerja BPIH untuk disahkan sebagai BPIH tahun 1445 H/2024 M," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI di Senayan, Jakarta, yang disiarkan daring pada Senin (27/11/2023).

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengumumkan hasil keputusan rapat Panja BPIH 2024.

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler adalah Rp 93,410.286," kata Ashabul Kahfi.

Dari total tersebut, biaya haji yang dibebankan pada jemaah adalah Rp 56.046.172 (60%), sedangkan nilai manfaatnya adalah Rp 37.364.114 (40%).

BACA JUGA:Jaga Keamanan, Polsek Paiker Rutin Patroli Subuh

Putusan selanjutnya menyebutkan bahwa pelunasan BPIH akan dilakukan langsung oleh jemaah, dikurangi setoran awal sebesar Rp 25.000.000 dan saldo rekening virtual masing-masing jemaah.

Kesepakatan penetapan BPIH 2024 ditandai dengan penandatanganan bersama antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI setelah melalui serangkaian pembahasan di Kemenag dan panitia kerja (Panja) DPR RI yang berlangsung selama dua pekan.

Awalnya, Kemenag mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta per jemaah, namun usulan ini dikaji ulang setelah rapat kerja bersama DPR RI. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menjelaskan bahwa kenaikan usulan BPIH 2024 disebabkan oleh faktor kenaikan kurs Dolar dan Riyal, serta penambahan layanan.

Dalam rapat kerja bersama Panja Komisi VIII DPR RI, Kemenag menurunkan usulan BPIH 2024 menjadi Rp 94,3 juta, dan setelah pembahasan lebih lanjut, forum sepakat mengusulkan BPIH sebesar Rp 93,4 juta.

"Walaupun pemerintah mengusulkan Rp 105 juta, kami menyetujui Rp 93.410.000," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan bahwa penurunan angka tersebut dilakukan setelah pertimbangan Panja selama dua pekan, dengan mengurangi beberapa komponen terutama pada biaya akomodasi.

"Kami mendorong perhitungan biaya haji berbasis pada kondisi objektif dan biaya tahun sebelumnya, dengan melihat inflasi di Arab Saudi, penyesuaian mata uang dolar dan riyal, serta penyesuaian harga komponen. Kami menurunkan beberapa komponen, terutama biaya penerbangan, konsumsi, dan akomodasi di Arab Saudi," kata Ace. (*).

Tag
Share