Pemprov Sumsel Minta Revisi Aturan Mobil Barang di Palembang

AMPERA: Lalulintas di atas jembatan Ampera, Palembang. Foto: dok/Pinterest--

Dukung Pemindahan Pelabuhan Boom Baru

REL, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta revisi secepatnya Peraturan Wali Kota Palembang (Perwako) 36/2019 tentang pengaturan rute mobil barang dalam kota.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS, mengatakan aturan yang ada dinilai tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini.

"Peraturan sudah tidak sesuai situasi dan kondisi saat ini, perlu ada revisi Perwako 36/2019," ujar Arinarsa, Kamis (9/5/2024).

Ia menjelaskan, aturan untuk truk melintas di dalam kota menjadi wilayah dan kewenangan Pemkot Palembang.

BACA JUGA:Diduga Sering Cekcok Dengan Suami, IRT Akhiri Hidup Gantung Diri

BACA JUGA:Penyanyi Legendaris Jhonny Iskandar Berpulang

"Kita mendukung dan berupaya agar truk besar tidak lagi melintas. Salah satu upaya dengan pemindahan Pelabuhan Boom Baru," ungkapnya.

Pemprov Sumsel akan mendukung sepenuhnya dan meminta Pemkot untuk mengambil langkah-langkah cepat.

Dalam Perwako itu, disebutkan pada Pasal 7 poin b, mobil barang masih diperbolehkan melintas dari arah Pelabuhan Boom Baru menuju luar Palembang, melalui jalan dalam kota pada pukul 09.00 WIB-15.00 WIB.

Rute yang diatur adalah Pelabuhan Boom Baru-Jalan Letnan Kolonel Nur Amin-Jalan Yos Sudarso-Jalan RE Martadinata-Jalan Residen Abdul Rozak-Jalan MP Mangkunegara-Jalan HM Noerdin Pandji-Jalan Letnan Jenderal Harun Sohar.

BACA JUGA:Haji Ramah Lansia! Jemaah Haji Bisa Pesan Makanan Sesuai Kebutuhan Kesehatan

BACA JUGA:Burung PNS Dicuri! Helsen Desandrio Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Sementara pada Pasal 7 poin a, melarang mobil barang melewati ruas jalan dalam kota mulai pukul 06.00 WIB-21.00 WIB di Jalan Parameswara, Demang Lebar Daun, Basuki Rahmat, R Soekamto, Residen Abdul Rozak, MP Mangkunegara dan Residen H Najamuddin.

Tag
Share