Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024: Tugas dan Informasi Lengkap
Tugas dan Gaji PPK,PPS DAN KPPS-RAKYAT,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO-
Tugas KPPS: Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
Melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS.
Gaji KPPS Pilkada 2024:
Ketua: Rp 1.200.000/orang/bulan
Anggota: Rp 1.100.000/orang/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 700.000/orang/bulan
4. Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih):
BACA JUGA:Kegagalan Pertahanan MU, Kritik Pedas Gary Neville dan Roy Keane pada Casemiro
Tugas Pantarlih:Membantu penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Melaksanakan pen cocokan dan penelitian data pemilih.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024:
Rp 1.000.000/orang/bulan
Selain gaji, semua badan adhoc Pilkada 2024 juga mendapatkan santunan kecelakaan kerja saat bertugas.