Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024: Tugas dan Informasi Lengkap

Tugas dan Gaji PPK,PPS DAN KPPS-RAKYAT,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO-

Tugas KPPS: Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.

Melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS.

Gaji KPPS Pilkada 2024:

Ketua: Rp 1.200.000/orang/bulan

Anggota: Rp 1.100.000/orang/bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 700.000/orang/bulan

4. Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih):

BACA JUGA:Kegagalan Pertahanan MU, Kritik Pedas Gary Neville dan Roy Keane pada Casemiro

Tugas Pantarlih:Membantu penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Melaksanakan pen cocokan dan penelitian data pemilih.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024:

Rp 1.000.000/orang/bulan

Selain gaji, semua badan adhoc Pilkada 2024 juga mendapatkan santunan kecelakaan kerja saat bertugas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan