Perubahan Revolusioner, Indonesia Memperkenalkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam BPJS Kesehatan

Penghapusan sistem kelas di BPJS kesehatan itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024-RAKYAT,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO-

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penghapusan sistem kelas di BPJS kesehatan itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Penggantian Gas LPG dengan Proyek Jargas: Impor LPG Diprediksi Akan Turun

Lewat keputusan yang terbit pada 8 Mei 2024 itu, Jokowi memerintahkan setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS wajib memberlakukan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.

Dengan pemberlakuan KRIS ini, maka iuran untuk BPJS juga akan berubah. Sebagaimana diketahui, sebelumnya keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3.

Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.

BACA JUGA: Pria Ditangkap karena Mencuri 300 Ekor Bebek di Sergai, Sumut

Kelas juga akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima. Semakin bagus kelas rawat inap, maka semakin besar pula iuran yang wajib dibayar peserta setiap bulan.

Sementara itu, perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024: Tugas dan Informasi Lengkap

Evaluasi akan dilakukan dengan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide Adalah Teman Dekat Korban, Satu Pelaku Ditangkap.

Adapun, ayat 8 pasal itu juga menyebut: "Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025."(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan