Polda Sumut Tangkap Dua Nenek Penipu Jual Beli Tanah Senilai Rp 852 Juta

nenek - nenek yang terlibat dalam kasus penipuan jual tanah senilai Rp 852 juta-detik.com-

REL, Sumut - Medan, 14 Mei 2024 - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap dua wanita lanjut usia yang telah lama menjadi buronan polisi terkait kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 852 juta. Kedua pelaku, Aja Masita (66) dan Elvira (59), telah ditangkap pada Rabu (8/5/2024) setelah bersembunyi selama beberapa tahun.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa kasus penipuan tersebut terjadi pada tahun 2021. "Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap dua wanita paruh baya yang selama ini menjadi DPO tersangka penipuan penggelapan," kata Hadi pada Senin (13/5).

Penipuan ini bermula ketika korban, Rosnani Siregar (68), diperkenalkan kepada kedua pelaku oleh kakaknya. Kedua pelaku mengklaim memiliki tanah seluas 20 hektare di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan. Percaya dengan klaim tersebut, Rosnani kemudian memberikan uang sebesar Rp 852 juta kepada pelaku secara bertahap.

"Pada 1 Februari 2021, di kantor notaris dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat. Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp 852 juta," jelas Hadi.

BACA JUGA:Dua Juru Parkir Liar di Masjid Istiqlal Diamankan, Satu Positif Narkoba dan Satu Diduga Mencuri

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan di Banda Aceh: Seorang Pria Kehilangan Kedua Telinganya Karena Masalah Utang Piutang

Namun, setelah uang diserahkan, kedua pelaku tidak kunjung menunjukkan objek tanah yang telah dibeli oleh korban. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kasus ini ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan memburu kedua pelaku. Namun, kedua wanita tersebut berhasil melarikan diri hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah beberapa tahun dalam pelarian, pelaku akhirnya ditangkap di Pekanbaru, Riau.

"Hasilnya, Tim Jatanras Polda Sumut mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau dan bergerak menangkapnya," ungkap Hadi.

Setelah penangkapan, kedua pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Hadi Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang ada.

BACA JUGA:Viral! Bayi Dibuang oleh Orangtuanya di Cepu Blora, Warga Geger.

"Para pelaku dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Kami imbau masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan karena para pelaku tidak mengenal usia," tutupnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah dan selalu memastikan keabsahan dari segala bentuk klaim yang diajukan oleh pihak yang menawarkan.*

Tag
Share