Kadisdik Provinsi Riau Tersangka Korupsi, Ditahan 20 Hari oleh Kejati Riau

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Tengku Fauzan Tambusai saat akan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, Rabu (15/5/2024).-antaranews.com-

REL , Riau -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jabatan sebelumnya sebagai Sekretaris Dewan DPRD Riau. Langkah ini diambil setelah penyidikan terkait penyimpangan pengelolaan dana sekretariat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau pada periode September-Desember 2022.

Bambang Heripurwanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, menjelaskan bahwa penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran pada sekretariat DPRD Riau selama periode tersebut. Fauzan, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekwan DPRD Riau, ditetapkan sebagai tersangka.

Fauzan, terlihat mengenakan kemeja putih dan rompi oranye, tersenyum sebelum memasuki mobil yang membawanya ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, tempat dia akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Bambang, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menetapkan Fauzan sebagai tersangka setelah memperoleh cukupnya dua alat bukti atas perkara ini. Modus operandi yang digunakan melibatkan perjalanan dinas fiktif, di mana Fauzan sebagai Pelaksana Tugas Sekwan Riau memerintahkan bawahannya untuk menyiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan dinas.

BACA JUGA:Pernyataan Prabowo Subianto Dinilai Mengintimidasi

BACA JUGA:Menangkap Pria yang Mencabuli Anaknya: Peran Konten Porno dan Komunikasi Keluarga

Dokumen-dokumen yang diminta untuk disiapkan termasuk nota dinas, surat perintah tugas (SPBD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan dana transportasi, 'boarding pass', serta tagihan hotel. Kemudian, Fauzan menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut.

"Berdasarkan penyelidikan, Fauzan juga memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknik kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau Kepri tanpa melalui verifikasi Kasubag," ungkap Bambang.

Iman Khilman, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, menambahkan bahwa hingga saat ini telah ada sembilan orang yang diperiksa terkait perkara ini. Namun, hanya Fauzan yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini.*

BACA JUGA:Toyota Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu Dihentikan Puspom TNI di Bandara Soekarno-Hatta

Tag
Share