Polda Kalsel Sita 500 Ton Batu Bara Ilegal di Hulu Sungai Selatan

barang bukti berupa foto berhasil diamankan pihak kepolisian -Foto: dok/ist-

REL , Kalsel - Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 500 ton batu bara hasil pertambangan tanpa izin (peti) alias ilegal di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). 

Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo, mengungkapkan pada Jumat bahwa batu bara tersebut ditemukan di stockpile, tempat penyimpanan sementara hasil tambang ilegal. Penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin ini dilakukan pada Kamis (16/5) malam, saat petugas menjalankan patroli rutin di wilayah rawan tambang ilegal.

"500 ton batu bara ini berada di stockpile, tempat pelaku melakukan penyimpanan sementara batu bara hasil peti," kata Tri Hambodo.

Atas perintah Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, tim patroli khusus yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Ricky Boy Sialagan, menyisir wilayah mulai dari Kabupaten Banjar ke arah utara hingga Tabalong dan pesisir mulai dari Kabupaten Tanah Laut hingga Kotabaru. 

BACA JUGA: KKP dan Polri Ungkap Delapan Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster Sepanjang 2024

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Tulungagung Klarifikasi Penangkapan Dua ASN Dinas Kesehatan di Surabaya

"Jadi anggota sudah melakukan patroli siang malam selama tiga minggu ini," ungkap Tri.

Saat berada di lokasi peti di Desa Ida Manggala yang berbatasan dengan Kabupaten Tapin, petugas menemukan beberapa orang sedang membuka lahan untuk mencari batu bara dengan menggunakan satu unit excavator dan satu unit dump truk. 

Enam orang yang berada di lokasi tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Setelah dilakukan pengecekan, aktivitas tersebut berada di luar izin usaha pertambangan (IUP) dan bersebelahan dengan perusahaan PT Binuang Mitra Bersama (BMB), PT Pro Sarana Cipta, dan PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Tri menyebutkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dengan mengatasnamakan perusahaan PT. BRH selaku kontraktor PT. PSC yang memiliki perizinan pertambangan. Namun, fakta menunjukkan bahwa kegiatan penambangan dilakukan di luar titik koordinat perizinan yang dimiliki.

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Tulungagung Klarifikasi Penangkapan Dua ASN Dinas Kesehatan di Surabaya

Meski tertangkap tangan, petugas belum menetapkan tersangka. Tri mengakui bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua saksi serta menggelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Jadi kasusnya masih berkembang, ketika memenuhi dua alat bukti maka segera ditetapkan tersangkanya," tegasnya.

Tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan pidana denda Rp100 miliar.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan