Ombudsman Sumsel Buka Posko Pengaduan

M Adrian Agustiansyah SH MHum. Foto: dok/ist--

Pengawasan PPDB oleh Ombudsman Sumsel akan terus berjalan hingga jadwal PPDB resmi ditutup.

Selain itu, Ombudsman Sumsel juga membuka Posko Pengaduan PPDB untuk menerima keluhan masyarakat terkait PPDB.

Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 08119703737 atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumsel di Jalan Radio No. 1 Palembang.

Ombudsman Sumsel berharap dengan langkah-langkah antisipasi ini, PPDB 2024 dapat berjalan dengan lancar dan bebas dari pungli.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada Ombudsman Sumsel jika menemukan indikasi pungli dalam proses PPDB. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan