Polisi Serahkan Berkas Perkara Penganiayaan Mahasiswi di Medan ke Kejari

ilustrasi-detik.com-

REL , Sumatra Utara - Berkas perkara kasus penganiayaan mahasiswi dengan inisial JL (21) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AM telah diserahkan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Saat ini, AM telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersebut sudah mencapai tahap II, yang berarti berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke Kejari Medan pada Senin malam.

"Terkait perkara itu, berkasnya sudah di tahap II. Artinya berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke Kejari Medan semalam," ujar Briston Napitupulu kepada detikSumut pada Selasa (21/5/2024). Ia juga menambahkan bahwa AM disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, yang mengatur tentang penganiayaan ringan.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Siagian, membenarkan bahwa bagian Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan telah menerima berkas perkara AM. Selanjutnya, pihak Kejari akan mempersiapkan dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

BACA JUGA:Pegunkapan Kasus Wanita Open BO Disekap dalam Apartemen, iPhone Raib, Pelaku Berhasil Ditangkap!

BACA JUGA:Penjual Telur Ditemukan Tewas oleh Nelayan

"Ya tentu nantinya akan dilimpahkan berkas perkaranya ke PN Medan. Untuk sementara, AM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan," kata Dapot Siagian.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Marihot Sinaga, mengkritisi pasal yang dikenakan kepada AM. Menurutnya, pasal tersebut tidak sesuai dengan akibat yang dialami oleh korban. Marihot menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini.

"Menyikapi pasal itu, kami menduga polisi bermain mata dengan keluarga tersangka. Hal ini patut diawasi, masa korban luka-luka berat tapi tersangka hanya dikenakan pasal penganiayaan ringan," ungkapnya.

Marihot berpendapat bahwa AM seharusnya disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Selain itu, menurutnya, AM juga seharusnya dikenakan pasal percobaan pembunuhan karena terdapat bukti ancaman pembunuhan sebelum kejadian berlangsung.

BACA JUGA:Polisi di Baturaja Tangkap Penadah dan Pelaku Pencurian di Kontrakan

BACA JUGA:Subhanallah! Kecanggihan Satelit Mengakui Kebenaran Kata-Kata Nabi Sallallaahu Alaihi Wasallam

"Ya karena korban sempat diancam. Kita ada bukti chattingan sebelum kejadian, pelaku mengancam akan membunuh korban dan itu sudah diserahkan. Ya kita harapkan keadilan terhadap korban tegak," sebut Marihot.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 22 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 WIB di parkiran Mal Centre Point, Kota Medan. Sepupu korban, Thiongsen, menjelaskan bahwa awalnya korban dan pelaku pergi bersama ke mal tersebut dengan tujuan menjemput ibu pelaku yang sedang makan di mal.

Tag
Share