Penipuan Berkedok Penjualan Handphone: Pemuda 26 Tahun Ditangkap Polres Way Kanan, Polda Lampung

Penipuan Berkedok Penjualan Handphone: Pemuda 26 Tahun Ditangkap Polres Way Kanan, Polda Lampung. (Poto: ist/dok polisi)--

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan