Penipuan Berkedok Penjualan Handphone: Pemuda 26 Tahun Ditangkap Polres Way Kanan, Polda Lampung
Editor: Padri
|
Minggu , 26 May 2024 - 19:15
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/37fec8be058406bec8a4634732d307cc.jpg)
Penipuan Berkedok Penjualan Handphone: Pemuda 26 Tahun Ditangkap Polres Way Kanan, Polda Lampung. (Poto: ist/dok polisi)--
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)