Kepergok Curi Sawit, Nekad Serang Sekuriti
DIAMANKAN: Tersangka Wiko diamankan berikut barang buktinya berupa dodos atau alat untuk memanen sawit di Polres Muba.Foto : ist --
REL, Sekayu - Ulah Wiko (34) yang nekad mencuri sawit di areal perkebunan sawit PT Musi Banyuasin Indah (MBI) Blok 20, Desa Supat Timur, Sab-tu (02/12) lalu, sekitar pukul 04.20 WIB kini kena batunya.
Warga Desa Supat Timur, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin itu ditangkap security yang sedang berpatroli. Parafnya, saat ketahuan, Wiko malah melawan dan melemparkan dodos (alat untuk memanen sawit) ke arah petugas security.
Buah dari perbuatannya, Wiko kini mendekam di penjara setelah diserahkan ke pihak berwajib. Kapolres Muba AKBP Imam Syafii melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan, menuturkan, kejadian berawal saat tiga karyawan PT MBI yang tengah patroli di area perkebunan.
Petugas keaamanan perusahaan memergoki beberapa orang yang sedang melakukan pencurian buah sawit. Sadar dipergoki, Wiko malah memilih menyerang karyawan PT MBI yang memergokinya dengan cara melempar dodos
BACA JUGA:Kasus Kekerasan dan Asusila Pada Anak di Lahat Tinggi
“Namun tidak mengenai sasaran. Wiko kemudian langsung lari ketika akan diringkus,” jelas Iptu Dedy. Nahas, ia terjatuh dan ketika hendak mengeluarkan sebilah parang.
“Terduga pelaku langsung diringkus dan dibawa ke Mess PT MBI, yang selanjutnya diserahkan ke Polres Muba,” jelasnya.
Dari pemeriksaan polisi diketahui Wiko melakukan pencurian buah sawit tersebut bersama dua orang kawannya yang berhasil kabur. Jadi kata Dedy sebenarnya aksi pencurian tersebut tidak berlanjut karena keburu kepergok security PT MBI yang sedang melak-sanakan patroli.
“Saat ini terduga pelaku Wiko sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (1) KUHP jo Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya. (kur)