Penggelapan dan Penipuan ATM di Bandara Soekarno-Hatta: Tiga Residivis Ditangkap

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), AKBP Ronald Sipayung, mengumumkan penangkapan tiga pelaku penipuan dan penggelapan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berhasil menggasak uang sebesar Rp168 juta.-foto : antaranews.com-

REL , Tanggerang - Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), AKBP Ronald Sipayung, mengumumkan penangkapan tiga pelaku penipuan dan penggelapan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berhasil menggasak uang sebesar Rp168 juta.

Ketiga pelaku yang berinisial IA (29), S (49) warga Jakarta Utara, dan SS (31) warga Pare Pare, Sulawesi Selatan, adalah residivis dengan kasus serupa.

"Ketiga pelaku sudah kita amankan," ujar Ronald di Tangerang. Ia menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut sebelumnya telah ditangkap dan menjalani hukuman di Polres Jakarta Pusat, Polsek Benda, serta Polres Tangerang Kota.

Namun, alih-alih bertobat, mereka kembali melakukan kejahatan hingga akhirnya ditangkap oleh aparat penegak hukum Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA:Pria Tewas di Depan Warung di Empat Lawang, Diduga Akibat Perkelahian

"Pernah diamankan di Polres Jakpus, Polsek Benda, dan Polres Tangerang. Ini adalah ketiga kalinya mereka berurusan dengan aparat penegak hukum," tambah Ronald.

Ronald menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode tradisional dalam menjalankan aksi penipuan dan penggelapan mereka, yakni dengan menghipnotis korban. Mereka mengiming-imingi korban untuk menjadi rekan bisnis dalam penjualan handphone dengan jumlah besar, sekitar 500 unit merek iPhone dan Samsung.

"Pelaku seolah-olah menawarkan beberapa unit handphone untuk dijual atau membantu proses penjualan 500 unit. Mereka meyakinkan korban dengan mengajak bertemu pelaku lain yang berpura-pura tertarik dengan tawaran tersebut," jelas Ronald.

Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku lain datang berpura-pura sebagai warga negara Brunei Darussalam yang juga tertarik dengan pembicaraan dan tawaran penjualan ponsel tersebut.

BACA JUGA:Rapper Swedia Childish Gambino Tewas Ditembak, Diduga Serangan Geng

Untuk membuktikan bahwa mereka memiliki uang, para pelaku mengajak korban ke ATM di wilayah Kota Tangerang. Di sana, pelaku mengintip PIN ATM korban dan kemudian menukar kartu ATM korban dengan yang palsu.

"Pelaku mengganti kartu ATM milik korban dengan yang palsu setelah melihat PIN yang dimasukkan oleh korban. Kemudian, mereka memindahkan uang dari rekening korban," ungkap Ronald.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Ronald mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan seperti ini.

"Ketiga tersangka ini sudah sering melakukan aksinya, sehingga kami dari polisi Bandara Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat untuk waspada dengan modus penipuan ini," tutupnya.

Tag
Share