Mandi Kembang Berakhir di Balik Jeruji: Satu Keluarga di Musi Rawas Terlibat Persetubuhan Anak
Mandi Kembang Berakhir di Balik Jeruji: Satu Keluarga di Musi Rawas Terlibat Persetubuhan Anak. (Poto: Pad/dok polisi)--
"Tumin dan Bambang didakwa melanggar Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 332 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5.000.000.000,00", jelasnya
Sedangkan Wati dan Yuni didakwa melanggar Pasal 56 KUHP Jo Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 5.000.000.000,00. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih dalam kasus ini. (*)