Penemuan Mayat di Sungai Parat Gemparkan Warga Selkiar ?

Foto.ist--

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Semarang, 10 Juni 2024 – Misteri penemuan mayat di Sungai Parat, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, akhirnya terungkap. Korban, seorang anak berusia 14 tahun berinisial KH, diduga didorong oleh rekannya hingga jatuh ke sungai dan meninggal dunia.

BACA JUGA:Tegang! 25 ASN Dipanggil Saat Apel Gabungan

KH ditemukan pada Jumat (7/6) lalu, dalam keadaan yang membuat geger warga karena bagian tubuhnya dari perut ke atas tidak terlihat. Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Aditya Perdana, dalam keterangannya pada Senin (10/6), mengungkapkan bahwa korban adalah anak berusia 14 tahun berinisial KH.

"Atas persetujuan dari pihak keluarga yang curiga dengan meninggalnya korban, Polres Semarang melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut," ujar Aditya.

BACA JUGA:4 Manfaat Whey Protein untuk Kesehatan Tubuh Anak

Hasil penyelidikan membawa polisi mengamankan seorang remaja berinisial RL (16). Aditya menjelaskan kronologi kejadian yang menyebabkan KH tewas di sungai. Pada Kamis (6/6) malam, KH bersama lima rekannya, termasuk RL, berada di rumah AD (18) untuk bersiap menghadiri pengajian di daerah Tengaran.

"Sekitar pukul 18.00 WIB, saat berkumpul di rumah AD, AD mengajak rekan-rekannya untuk ikut pengajian di daerah Tengaran. Namun, dalam perjalanan, ban motor yang dikendarai AD dan PR pecah, sehingga semua anak-anak ini mengurungkan niatnya dan kembali ke rumah AD," kata Aditya.

BACA JUGA:Josip Stanisic 'Pulang' ke Bayern Munich

Setelah kembali, RL mengajak teman-temannya bermain game online hingga Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. RL kemudian mengantar KH pulang. Saat mendekati rumah KH, terjadi cekcok karena ponsel KH masih dibawa RL.

"Pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, saat mendekati rumah korban, terjadi cekcok dan rebutan ponsel, dan RL mendorong korban hingga jatuh ke sungai Parat," ungkap Aditya. Diduga, KH meninggal akibat terbentur batu di sungai tersebut.

BACA JUGA:Aston Villa Siap Lepas Douglas Luiz

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian. RL, yang masih di bawah umur, kini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Semarang. RL terancam dijerat UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak serta Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.(*/Edo)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan