Polisi Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Kendaraan Bermotor di Jalan Poros Campang Way Tuba
Editor: Padri
|
Kamis , 13 Jun 2024 - 19:46
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Kendaraan Bermotor di Jalan Poros Campang Way Tuba. (Poto: ist/dok polisi)--
Atas perbuatannya, tersangka terancam dihukum sesuai dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (*)