Polisi Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Kendaraan Bermotor di Jalan Poros Campang Way Tuba

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Kendaraan Bermotor di Jalan Poros Campang Way Tuba. (Poto: ist/dok polisi)--

Atas perbuatannya, tersangka terancam dihukum sesuai dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan