Polisi Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Kendaraan Bermotor di Jalan Poros Campang Way Tuba
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Kendaraan Bermotor di Jalan Poros Campang Way Tuba. (Poto: ist/dok polisi)--
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 PRESISI Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Way Kanan, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan poros Dusun Campang, Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, pada hari Rabu, 12 Juni 2024.
Tersangka, berinisial ALP (23), warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Raih Apresiasi dari PT PNM atas Pengungkapan Kasus Curas
Kepala Kepolisian Resor Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Mangara Panjaitan, menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 20:10 WIB.
Korban, Epi Andriyani, yang sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya menuju Puskesmas Way Tuba, tiba-tiba disalip dan dipepet oleh dua pelaku yang juga bersepeda motor.
Salah satu pelaku yang berada di belakang kemudian menodongkan benda yang diduga pistol ke arah korban sambil memaksa korban untuk berhenti.
Setelah korban menghentikan kendaraannya, pelaku langsung mendorong korban dan mengambil alih kendaraan tersebut, melarikan diri ke arah Karya Jaya.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Curas di Gumay Talang
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J berwarna merah hitam tahun 2012 dengan nomor polisi BE 6041 WR, yang diperkirakan bernilai Rp. 9 juta rupiah.
Pelaku pencurian dengan kekerasan ini berhasil ditangkap pada hari Jumat, 7 Juni 2024, setelah Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak sekitar pukul 15.00 WIB dan berhasil menangkap ALP tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Team Elang Kelabu Berhasil Ungkap Kasus Curas
BACA JUGA:Ungkap Kasus Curas di Gumay Talang
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.