Keluarga Dicky Mohon Keadilan

Sidang putusan perkara kecelakaan lalu lintas. Foto Istimewa.--

REL, Lahat - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH MH, didampingi Hakim Anggota, Chirisinta Dewi Destiana SH dan Maurits M Ricardo Sitohang SH memvonis Dicky Wahyudi (22) warga Desa Lubuk Sakti Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Karena dinyatakan bersalah, gara-gara terlibat kecelakaan lalu lintas.

Rusdi Hartono Somad SH dan Imam Rustandi SH dari Kantor Hukum Rusdi Hartono Somad selaku kuasa hukum Dicky, angkat bicara terkait hasil putusan tersebut. 

Menurutnya, hasil putusan tersebut tidak sesuai dengan hukuman yang seharusnya didapat oleh kliennya. 

Ia menilai, fakta dan pembelaan dalam persidangan, dikesampingkan, tidak dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim PN Lahat.

"Klien kita akan banding. Vonis ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Fakta persidangan, korban sehat, mengakui tidak alami luka berat, karena masih bisa beraktivitas," tegas Rusdi, Rabu (6/12/2023).

BACA JUGA:Maulana Beraksi 11 Kali di Wilkum Polsek Plaju Incar Motor Matic

Rusdi membeberkan, perkara ini bermula 24 April 2023 sekitar pukul 11.30 WIB lalu, di jalan lintas Desa Lubuk Sepang, saat itu Dicky bertabrakan dengan Wagisoh, sehingga alami luka jahitan di dada sebanyak 30 jahitan.

Akibat perkara itu, Dicki dikenakan Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas.

Namun ketika kliennya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Dio, JPU memberikan pasal tambahan yakni Ayat 3 pasal yang sama, yang isinya mengarah mengakibatkan ke cacat berat, dengan ancaman yang lebih berat, yakni penjara maksimal dua tahun. 

Padahal sejak awal pemeriksaan, korban sudah bisa hadir ketika dipanggil untuk dimintai keterangan, dan mengaku tidak ada keluhan luka berat.

"Memang masih perih, karena baru sudah jahitan. Tapi tidak mengakibatkan cacat panca indra. Selain itu, korban juga mengaku tidak ada keluhan berat, jadi unsur untuk Pasal 3 itu tidak terpenuhi," ujar Rusdi.

Sementara, Imam Rustandi menyebut, pihaknya sangat menyayangkan munculnya pasal tambahan tersebut. 

Karena dari awal pemeriksaan tidak ada pasal itu. Dan semestinya, jika ada pasal tambahan, pihaknya selaku kuasa hukum juga mendapatkan salinan atau turunan dari perubahan yang ada, sesuai dengan pasal 44 KUHP tersebut.

BACA JUGA:Ciptakan Kondisi Lancar dan Aman di Jalan Raya

Tag
Share