Jadi Pengedar Sabu, Supriadi Terancam Hukuman Berat

Polres Empat Lawang berhasil mengamankan Supriadi (34) di Desa Tanjung Beringin atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja. Foto: Polres Empat Lawang.--

"Kami telah mengamankan tersangka dan barang bukti, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti ke Labfor Cabang Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Kedepannya, Satres Narkoba akan melanjutkan proses penyidikan dan pengembangan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Labfor Cabang Palembang.

BACA JUGA:Tragedi Pembunuhan Pasutri Guncang Talang Rimbo Lama, Rejang Lebong

BACA JUGA:Maradona Ditangkap sebagai Kurir Sabu di Baturaja Timur

"Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Iptu Kms Junaidi.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Empat Lawang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Sekaligus sebagai peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa aparat tidak akan berhenti untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. (rls).

Tag
Share