Pindah ke Kantor KPU Sumsel

PENGHITUNGAN ULANG: Suasana penghitungan ulang surat suara (PUSS) yang digelar di KPU Lahat yang dilakukan kemarin. Foto : ist--

Untuk diketahui, rapat Pleno Terbuka di KPU Lahat, sesuai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 penghitungan ulang surat suara Caleg DPRD Kab.

Lahat Dapil Lahat 4 Kec. Tanjung Tebat. Yaitu pada TPS 02 Tanjung Menang, TPS 01 dan 02 Tanjung Kurung Ulu, TPS 01 dan 02 Padang Perigi dan TPS 01 Tanjung Kurung Ilir Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat. (rls)

Tag
Share