Emas Ton

Ilustrasi---

Selisih nilai itulah yang terus ditagih Budi. Tidak mudah. Tagih terus. Gagal. 

Budi akhirnya menggugat Antam ke pengadilan. Jadilah perkara perdata. Budi menang. Pengadilan memutuskan Antam masih punya utang ke Budi. Antam harus membayar utang tersebut. 

Antam naik banding ke pengadilan tinggi. Budi tetap menang. Antam pun kasasi ke Mahkamah Agung. Budi lagi yang menang. 

BACA JUGA:Warga Desak PT AP Kembalikan Lahan Adat

BACA JUGA:Pemkab Jalin Kerjasama dengan Poltekes Kemenkes Palembang

Upaya terakhir dilakukan Antam: mengajukan PK ke Mahkamah Agung. PK itu ditolak. Berarti Budi punya pegangan hukum yang amat kuat. Ia tinggal melakukan permohonan eksekusi: agar putusan pengadilan itu dilaksanakan oleh Antam. 

Budi sudah mengajukan permohonan itu. Tapi Antam tetap tidak mau membayar. 

Mahkamah Agung pun melayangkan surat peringatan pada Antam. Tidak juga ditaati. 

Maka Senin lalu Budi mengajukan PKPU. 

Dalam kasus Garuda, BUMN pun tunduk pada putusan pengadilan niaga. Entah Antam kali ini. 

Antam kelihatannya memainkan jurus hukum yang lain. Antam beranggapan yang salah bukanlah perusahaan. Yang salah adalah oknum individual dalam proses transaksi emas 6 ton itu. 

BACA JUGA:Inilah 6 Fungsi Karbohidrat

BACA JUGA:Juliansyah Resmi Jabat Pj Kepala Desa Rantau Tenang

Maka Antam mengadukan orang-orang itu ke polisi: 3 orang. Mereka adalah Eksi Anggraeni, Endang Kusmoro dan Misdianto. 

Budi membeli emas lewat mereka. Di pengadilan Budi mengatakan datang sendiri ke Butik Logam Mulia resmi milik Antam di Surabaya. Di situ ditemui tiga orang tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan