Polisi Tangkap Pelajar di Lubuklinggau Terkait Kasus Pengeroyokan SMP

Polisi Tangkap Pelajar di Lubuklinggau Terkait Kasus Pengeroyokan SMP. (Poto: ist/ilustrasi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Dua pelajar di Kota Lubuklinggau telah diamankan oleh polisi karena melakukan tindak pengeroyokan terhadap seorang teman mereka. 

Kejadian ini terjadi di halaman SMP PGRI 1 Lubuklinggau pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 18.00.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, mengonfirmasi kejadian ini. 

Menurutnya, korban bernama AL (17), mengalami pengeroyokan yang menyebabkannya tidak sadarkan diri dan mengalami lebam di wajah. 

Setelah kejadian, korban dibawa pulang oleh kedua pelaku, MP (14) dan DP (12), dan ditemukan dalam keadaan tidak sadar oleh neneknya.

BACA JUGA:Mengitif Keindahan alam Tersembunyi Green Canyon di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan

"Wajahnya lebam karena dikeroyok oleh pelaku yang dikenal," kata AKP Hendrawan, mengutip penjelasan DP kepada nenek korban.

Namun, setelah korban pulih, AL mengklarifikasi bahwa pengeroyokan dilakukan oleh MP dan DP. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis dan melaporkan insiden ini ke Polres Lubuklinggau.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di rumah mereka masing-masing. MP dan DP mengakui perbuatannya saat diperiksa di Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Dituduh Informan Polisi, Rusli Jadi Korban Pengeroyokan

Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP atau Pasal 80 Jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo. UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"MP ditahan di Rutan Polres Lubuklinggau, sementara DP dikembalikan kepada orang tuanya sesuai ketentuan yang berlaku," jelas AKP Hendrawan. (*)

Tag
Share